PERBEDAAN PERAN PERAWAT DAN BIDAN
1.
Peran Perawat
A. Pengertian
Menurut konsorsium Ilmu-ilmu Kesehatan (1992) praktik keperawatan adalah
tindakan mandiri perawat professional / ners melalui kerjasama yang bersifat
kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya
memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individu
dan berkelompok.
Sementara praktik keperawatan profesional adalah tindakan mandiri perawat
professional dengan menggunakan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh
mencakup ilmu dasar dan ilmu keperawatan sebagai landasan dan menggunakan
proses keperawatan sebagai pendekatan dalam melakukan asuhan keperawatan (pokja
keperwatan CHS,2002). Sedangkan pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada
ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko- soiso- spiritual yang
komprehensif, di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit
maupun sehat yang mencagkup seluruh proses kehidupan manusia.
B.
Sumber Hukum Praktek Perawat
1. UU No. 23 / 1992 Tentang Kesehatan
- Pasal 32 Ayat 4 “ Pelaksanaan pengobatan atau perawatan berdasarkan ilmu
kedokteran dan atau ilmu keperawatan , hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu “
- Pasal 53 Ayat 1 “ Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai denga profesinya.”
- Pasal 53 Ayat 2 “ Tenaga Kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban
untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien “
2.
KEPMENKES 1239/2001 tentang registrasi dan praktik
keperawatan yang mengatur hak, kewajiban, dan kewajiban perawat,
tindakan-tindakan keperawatan yang dapat dilakukan oleh perawat dalam
menjalankan praktiknya, dan persyaratan praktik keperawatan dan mekanisme
pembinaan dan pengawasan.
- Melakukan asuhan keperawatan meliputi Pengkajian,
penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan
evaluasi.
- Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas
permintaan tertulis dokter
- Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban :
-
Menghormati hak pasien
- Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
- Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan informasi
- Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan
- Melakukan catatan perawatan dengan baik
-
Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang ,
perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang
ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
- Perawat
yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya
- Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang
papan praktik (sedang dlam proses amandemen)
3 SK DIRJEN DIRJEN YAN MED NO HK. 00.06.5.1.311
tentang tindakan keperawatan mandiri dalam hpomecare yaitu:
-
vital sign
-
memasang nasogastric tube
- memasang selang susu besar
- memasang cateter
- penggantian tube pernafasan
- merawat luka decukbitus
- suction
- memasang peralatan O2
-
penyuntikan (IV,IM, IC,SC)
- Pemasangan infus maupun obat
- Pengambilan preparat
-
Pemberian huknah/laksatif
- Kebersihan diri
- Latihan dalam rangka rehabilitasi medis
- Tranpostasi klien untuk pelaksanaan pemeriksaan
diagnostik
- Penkes
- Konseling kasus terminal
- konsultasi/telepon
- Fasilitasi ke dokter rujukan
- Menyaipkan menu makanan
-
Membersihkan tt pasien
- Fasilitasi kegiatan sosial pasien
- Fasilitasi perbaikan sarana klien.
4. PERMENKES NOMOR HK. 02.02/MENKES/148/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan
Praktik Keperawatan
- Pasal 2 Ayat 1-2 “ perawat dapat menjalankan
praktek pada fasilitasn pelayanan kesehatan diluar praktek mandiri dan atau
praktek mandiri “
- Pasal 3 ayat 1 “ Bahwa setiap perawat yang menjalankan
praktek wajib memiliki SIPP “
- Diwajibkan untuk memiliki STR ( Surat tanda Registrasi
) yang didapatkan melalui uji kopetensi yang dilakukan oleh PPNI .
C. Ruang Lingkup Pelayanan Praktek Keperawatan
Pelayanan
keperawatan yang di berikan berupa bantuan karena adanya kelemahan fisik dan
mental, keterbatasan pengetahuan dan kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan
melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.
Hasil evaluasi
peran dan fungsi perawat puskesmas daerah terpencil (DEPKES & UI,2005)
-
Menetapkan diagnose keperawatan (92,6%)
-
Membuat resep obat (93,1%)
- Melakukan tindakan pengobatan didalam dan diluar
gedung puskesmas (97,1%)
- Melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%) dan melakukan
pertolongan persalinan (50,7%)
Praktik mandiri
dapat dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok Praktik mandiri
sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
-
Memiliki ruang praktik yang memenuhi persyaratan
kesehatan
- Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan
keperawatan diluar institusi pelayana kesehatan termasuk kunjungan rumah
- Memiliki perlengkapan adminiistrasi yang memiliki
catatan kunjungan, formulir catatan tindakan, asuhan keperawatan, formulir
rujukan.
Praktek
keperawatan dilakukan berdasarkan pada kesepakan antara perawat dan pasien
dalam upaya untuk pencegahan penyakit, pemelihara kesehatan, kuratif, dan
pemulihan kesehatan Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN)
dan perawatan vokasional (PN) PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan
dibawah pengawasan RN Perawat dapat menyerahkan atau mendelegasika tugas kepada
perwat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Disamping hal diatas penyelenggaraaan praktek perawat atau keperawatan
harus memperhatikan standar keperawatam profesi keperawatan dalam melindungi
masyarakat terhadap praktek yang dilakukan oleh anggota profesi, yang merupakan
ekspektasi minimal guna memberikan asuhan keperawatan yang aman,efektif, dan
etis.
Standar praktek
keperawatan meliputi :
- Standar I : Ilmu keperawatan
Perawat profesional melaksanakan prakteknya didasarkan pada ilmu
keperawatan dan materi yang relevan dengan keperawatan yang berasal dari
ilmu-ilmu lain dan humaniora,serta secara terus-menerus mengembangkan diri
sepanjang kehidupan keprofesiannya.perawat profesional harus memahami dan
menganalisis empat konsep serta hubungan keempatnya yang terdiri dari
keperawatan,manusia,konsep sehat-sakit serta lingkungan,memahami peran perawat
profesional,hubungan antara perawat dengan individu dan kelompok,hubungan antar
sesama perawat,hubungan antara perawat dengan disiplin/profesi kesehatan
lainnya,memahami tahapan proses keperawatan,prinsip-prinsip dalam intervensi
keperawatan,menganalisis kesehatan yang lazim terjadi,memahami keadaan
klien;kritis,akut,resiko tinggi ataukah normal.menganalisis isu-isu tentang
keperawatan,kerangka konsep tentang etik dan legislasi yang mempengaruhi
situasi dimana perawat bekerja.memahami metodologi penelitian dalam
keperawatan,konsep kepemimpinan,manajemen sumber-sumber pelayanan kesehatan,dan
sistem pelayanan kesehatan.
- Standar II : Akontabilitas profesional perawat profesional
menjalankan fungsi independen dan interdependen serta harus dapat memenuhi
persyaratan etis dan legal dalam menjalankan praktek profesionalnya.
- Standar III : Pengkajian Perawat profesional melalui konsultasi
dengan klien mengumpulkan data tentang kesehatan klien secara sistematis untuk
pemeriksaan awal,pengkajian yang terus-menerus dan pengkajian yang lebih rinci
untuk hal-hal tertentu dalam rangka menentukan satu atau lebih diagnosa
keperawatan.
- Standar IV : Perencanaan Perawat profesional melalui konsultasi
dengan klien mengindentifikasi prioritas,waktu pencapaian,dan
strategi/intervensi dari standar rencana keperawatan yang bersifat individual
sehingga dapat mencapai hasil akhir yang paling mungkin dicapai untuk setiap
klien.
-
Standar V : Implementasi Membuat
pertimbangan dalam memodifikasi tahap implementasi untuk disesuaikan dengan
situasi klien.
- Standar VI : Evaluasi Perawat profesional berkonsultasi dengan klien secara
sistematika mengevaluasi sejauhmana hasil yang diharapkan telah dicapai.perawat
profesional mengevaluasi asuhan keperawatan terhadap klien secara individu
maupun keseluruhan praktek keperawatan yang telah dilaksanakannya.Perawat
profresional berpartisipasi dalam mengevaluasi sistem pemberian pelayanan keperawatan.
2. Peran Bidan
A. Pengertian
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM)
yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation
of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara
berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi
terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di
Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar
(register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai
tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai
mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung
jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru
lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawatdaruratan. Bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan
kesehatan, tidak hanya kepada
perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan
menjadi orang tua serta dapat
meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan
anak. Bidan dapat praktik
diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di
rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau
unit kesehatan lainnya.
Sedangkan defenisi Bidan menurut Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ) adalah
seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui
pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan
kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi
untuk menjalankan praktik kebidanan. Bidan diakui sebagai tenaga professional yang
bertanggung-awab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk
memberikan dukungan, asuhan dan
nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung
jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru
lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawatdaruratan.
B. Sumber Hukum
Peran Bidan
KEPMENKES RI NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang standar
profesi bidan , dalam penyelenggaraan praktek bidan atau kebidanan diharuskan
memeiliki :
1. Legislasi
Legislasi adalah proses
pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada
melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi
( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan
).Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan
erat dengan tindakan dan pengabdiannya.
Rencana yang sedang
dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan
uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka
praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji kompetensi yang
dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi
itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak
bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu
kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika tidak lulus dalam uji
kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena
syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah
lulus uji kompetensi,
Tujuan legislasi adalah
memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah
diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
-
Mempertahankan kualitas pelayanan
-
Memberi kewenangan
-
Menjamin perlindungan hukum
- Meningkatkan profisionalisme
SIB adalah bukti Legislasi
yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan
pekerjaan kebidanan .
2. Registrasi
Registrasi adalah sebuah
proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu
badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk
melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh badan tesebut.
Registrasi adalah proses
pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan
memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang
ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik
profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia
nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
Dengan teregistrasinya seorang
tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi )
setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
Tujuan Registrasi :
- Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam
mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
-
Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif
dalam penyelesaian kasus mal praktik.
- Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses regisrtasi
dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus
mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB
( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah
bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002
adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik,
surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar.
SIB berlaku selama 5 tahun
dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik
kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi
karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis
masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
3. Lisiensi
Lisensi adalah proses
administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat
ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk
pelayanan mandiri.
Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah
ditetapkan.(IBI)
Tujuan lisensi adalah:
-
Memberikan kejelasan batas wewenang
-
Menetapkan sarana dan prasarana
-
Meyakinkan klien
Aplikasi Lisensi dalam
praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang
menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang
menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan
memenuhi persyaratan sebagai beriku: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi
ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter,
rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang telah diberikan
organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan
melakukan praktik bidan.
Bentuk penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana
diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi.
Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba dibeberapa
wilayah, termaksud Propinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta, sehingga ,memang belum
dibakukan.
SIPB berlaku sepanjang SIB
belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
C. Ruang Lingkup Pelayanan Praktek Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat
dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat
otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya,
didasari etika dan kode etik bidan.
Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan
untuk mewujudkan kesehatan keluarga, sesuai dengan kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah
individu, keluarga, dan masyarakat
yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan pelayanan kebidanan dapat dibedakan
menjadi :
2.
Layanan Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang kegiatannya dilakukan secara
bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
3. Layanan Rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem layanan yang lebih
tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan
yang dilakukan oleh bidan ke tempat/
fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertikal atau
meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam
memberikan asuhan. Keyakinan tersebut meliputi :
- Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan. Hamil dan bersalin merupakan suatu proses alamiah dan bukan penyakit.
- Keyakinan tentang Perempuan. Setiap perempuan adalah pribadi yang unik
mempunyai hak, kebutuhan, keinginan masing-masing. Oleh sebab itu perempuan
harus berpartisipasi aktif dalam setiap
asuhan yang diterimanya.
-
Keyakinan fungsi Profesi dan manfaatnya. Fungsi utama
profesi bidan adalah mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan dipertahankan. Bila
timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang
efektif, untuk memastikan kesejahteraan perempuan dan janin/bayinya.
- Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus diberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambilan keputusan merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga dan pemberi asuhan.
- Keyakinan tentang tujuan Asuhan. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada: pencegahan, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang
kreatif dan fleksibel, suportif, peduli; bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan berkesinambungan,
sesuai keinginan dan tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan.
- Keyakinan tentang Kolaborasi dan Kemitraan. Praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai
partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan, sebagai satu kesatuan fisik, psikis, emosional, sosial, budaya, spiritual serta pengalaman
reproduksinya. Bidan memiliki otonomi penuh dalam praktiknya yang
berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya.
- Sebagai Profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila, seorang bidan menganut filosofis yang mempunyai keyakinan didalam
dirinya bahwa semua manusia adalah mahluk
bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan
jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
- Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan
kebudayaan. Setiap individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup dan untuk berperan disegala aspek
pemeliharaan kesehatannya.
- Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat,
untuk itu maka setiap wanita usia
subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
- Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang
membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa masa remaja.
- Keluarga-keluarga yang berada di
suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia
terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Manusia terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai
yang terorganisir.
Pelayanan kebidanan berfokus pada
upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan sesuai dengan
kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan tindakan
kegawat daruratan.
Bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan
kesehatan, tidak hanya kepada
perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan
menjadi orang tua serta dapat
meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan
anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
kesimpulan perbedaan nya apa ? dari aspek apa saja ? bagaiman dengan keperawatan maternitas ?
BalasHapus